You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Serapan APBD di Biro Tapem Capai 33 Persen
.
photo doc - Beritajakarta.id

Serapan APBD di Biro Tapem Capai 33 Persen

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 di Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov DKI Jakarta hingga 13 November sudah mencapai 33 persen atau Rp 1,3 miliar dari total alokasi sebesar Rp 4,2 miliar.

Kita optimistis, serapan anggaran tahun ini bisa mencapai lebih dari 90 persen

Kepala Biro Tapem Setdaprov DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, tahun ini terdapat alokasi anggaran senilai Rp 2,4 miliar untuk penyelenggaraan pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

"APPSI itu berlangsung 5-7 Desember. Korelasinya, setelah acara itu porsi serapan APBD akan bertambah signifikan," ujarnya, Kamis (15/11).

Penyerapan Anggaran di Biro Tapem Sudah 53 Persen

Premi menjelaskan, di tahun 2018 Biro Tapem memiliki empat program dan 15 kegiatan yang berfokus pada penyusunan kebijakan, koordinasi, dan fasilitator.

"Kita tidak hanya fokus dengan tingginya penyerapan karena melakukan efisiensi penggunaan anggaran juga penting. Kita optimistis, serapan anggaran tahun ini bisa mencapai lebih dari 90 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1661 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1557 personDessy Suciati
  3. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1539 personDessy Suciati
  4. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1031 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1023 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik